Perubahan Ketiga Tentang Penunujukkan Kuasa Pengguna Anggaran Dan Pelimpahan Sebagian Kewenangan Sekretaris Daerah Selaku Pejabat Pengguna Anggaran / Pengguna Barang Kepada Kepala Bagian Sebagai Kuasa Pengguna / Kuasa Pengguna Barang Di Lingkungan Sekda