Perubahan Kedua atas Keputusan Wali Kota Nomor: 188.45-6-2023 tentang Penunjukan KPA dan Pelimpahan Sebagian Kewenangan KADIS Kesehatan Selaku PPA kepada Sekretaris,KABID,dan Kepala Puskesmas sebagai KPA pada Dinas Kesehatan

  • 0
  • 7
Sebelumnya Berikutnya
Status Berlaku