Penunjukkan Penguasa Anggaran Dan Pelimpahan Sebagian Kewenangan Kepala Dinas Pendidikan Selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang Kepada Sekretaris Dan Kepala Bidang Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran /Kuasa Pengguna Barang

  • 0
  • 28
Sebelumnya Berikutnya
Status Berlaku