Penetapan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sebagai Unit Kerja/Satuan Kerja Perangkat Daerah Yang Berintegritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani Di Lingkungan Pemerintah daerah

  • 0
  • 11
Sebelumnya Berikutnya
Status Berlaku