321 Penetapan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sebagai Unit Kerja tuan Kerja Perangkat Daerah yang Berintegritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di Lingkungan Pemerintah Daerah

INSPEKTORAT DAERAH

  • 0
  • 32
Sebelumnya Berikutnya
Nomor 100.3.3.3-321-2025
Tahun 2025
Judul 321 Penetapan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sebagai Unit Kerja tuan Kerja Perangkat Daerah yang Berintegritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di Lingkungan Pemerintah Daerah
Tanggal Penetapan 2025-03-24
Status Berlaku