320 Penetapan Puskesmas Tanah Garam sebagai Unit Kerja/Satuan Kerja Perangkat Daerah yang Berintegras Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di Lingkungan Pemerintah Daerah

INSPEKTORAT DAERAH

  • 1
  • 33
Sebelumnya Berikutnya
Nomor 100.3.3.3-320-2025
Tahun 2025
Judul 320 Penetapan Puskesmas Tanah Garam sebagai Unit Kerja/Satuan Kerja Perangkat Daerah yang Berintegras Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di Lingkungan Pemerintah Daerah
Tanggal Penetapan 2025-03-24
Status Berlaku