319 Penetapan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagai Unit Kerja/Satuan Kerja Perangkat Daerah yang Berintegras Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di Lingkungan Pemerintah Daerah

INSPEKTORAT DAERAH

  • 1
  • 33
Sebelumnya Berikutnya
Nomor 100.3.3.3-319-2025
Tahun 2025
Judul 319 Penetapan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagai Unit Kerja/Satuan Kerja Perangkat Daerah yang Berintegras Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di Lingkungan Pemerintah Daerah
Tanggal Penetapan 2025-03-24
Status Berlaku