SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANAN
Sosialisasi Peraturan Daerah kota Solok Nomor 2 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Sosialisasi Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di seluruh Kelurahan di Kota Solok.
Sosialisasi Peraturan Perundang-Undanganbagi 13 Kelurahan merupakan kegiatan rutin tahunan bagian Hukum dan HAM setda Kota Solok.
Sosialisasi Kali ini memaaparkan tentang Peraturan Daerah kota Solok Nomor 2 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Sosialisasi diadakan di 2 kecamatan ( 13 Kelurahan )
Sosialisasi Pertama Diadakan bagi kelurahan yang berada dikecamatan Tanjung Harapan, bertempat di aula Kelurahan kampuang Jawa pada tanggal 2 s/d 4 April 2018 dengan peserta 6 (enam) Kelurahan dari kelurahan Laing, Kelurahan Tanjung Paku, Kelurahan Nan Balimo, Kelurahan Koto Panjang, Kelurahan Kampung Jawa, dan Kelurahan Pasar Pandan Aiemati.
Sosialisasi Kedua diadakan bagi Kelurahan yang berada Dikecamatan Lubuk Sikarah yang bertempat diaula kelurahan VI Suku, Pada Tanggal 1 s/d 4 5 Mei 2018 dengan peserta 7 (tujuh) Kelurahan dari Kelurahan KTK, Kelurahan Simpang Rumbio, Kelurahan Aro IV Korong, Kelurahan IX Korong, Kelurahan VI Suku, Kelurahan Tanah Garam, dan Kelurahan Sinapa Piliang.
yang menjadi Narasumber Sosialisasi Peraturan Daerah kota Solok Nomor 2 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin adalah dari Komisi I DPRD Kota Solok.
yang menjadi narasumber Sosialisasi Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum adalah Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Solok.